Tempatnya berbagi Ilmu dan Hiburan

Wah apa benar bupati pamekasan ini tidak lulus SD?

Ribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pamekasan (KOMPAS) berunjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Senin (5/11/2012).

Massa KOMPAS yang terdiri dari FKMP, P2G, SAMAR, KOMNAS, KRB-AK, APPM, Forspam dan AMPP itu memprotes sikap KPU Pamekasan yang terlihat tidak netral dalam melakukan verifikasi berkas persyaratan calon bupati-wakil bupati yang akan berkompetisi tanggal 09 Januari 2013 mendatang.

KPU Pamekasan dituding tutup mata dengan berkas persyaratan milik calon incumbent Kholilurrohman. Padahal, Ketua Dewan Syuro PKB Pamekasan itu tidak memiliki ijazah Madrasah Ibtidaiyah atau setara SD. Koordinator Aksi Hanafi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi KOMPAS ternyata Kholilurrohman tidak menyertakan ijazah MI.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan MIN Karanganyar, Paiton Probolinggo yang tidak pernah mengeluarkan keterangan lulus terhadap Kholilurrohman. “KPU tidak netral, karena calon incumbent yang tidak memiliki ijazah MI malah dibiarkan. Kami minta bukti, jika memang Bupati Pamekasan punya ijazah MI. Sebab, kami juga punya buktinya. Jika KPU memang benar-benar netral, kenapa kalian takut," teriak Hanari di hadapan ribuan massa.

Massa KOMPAS menantang KPU membeberkan berkas semua pasangan calon, namun ditolak. Karena situasi semakin memanas, Kapolres Pemakasan AKBP Nanang Chadarusman memfasilitasi dialog antara kedua pihak. Selama audiensi 30 menit tersebut, KPU bersikukuh tidak mau membeberkan berkas pasangan calon dengan dalih rahasia negara.

Massa KOMPAS pun membeberkan hasil investigasi bahwa Kholilurrohman tidak memiliki surat keterangan lulus. Dari hasil investigasi ke MIN Karanganyar, yang ditemukan atas nama M. Cholil bukan Kholilurrohman dengan nomor induk 0179.

Dalam surat pernyataan tertulis di atas materai, pihak MIN Karanganyar juga menyatakan bahwa M. Cholil masuk kelas 3 (siswa pindahan) hingga kelas 4. Sementara data untuk kelas 5 dan kelas 6 atas nama M. Cholil tidak ditemukan dalam dokumen madrasah.
”Nama Kholilurrahman bahkan tidak ditemukan di arsip berupa foto copy ijazah.

Pihak MIN Karanganyar, Paiton, sampai tanggal 2 November 2012 tidak pernah mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah yang dilaporkan hilang. Jadi, Bupati Kholilurrahman hanya menggunakan surat keterangan lulus dilampiri surat kehilangan dari kepolisian saat mendaftar ke KPU Pamekasan,” terangnya.

Dia mengungkapkan, surat keterangan lulus yang bersifat sementara dengan tenggat waktu satu bulan setelah diterbitkan. Jika tidak diperpanjang, maka surat keterangan lulus itu tidak sah dan tidak memenuhi syarat untuk digunakan mendaftar calon bupati.

Sugiarto, perwakilan dari Pemuda Peduli Gerbang Salam (P2G) menyatakan, selama lima tahun terakhir jabatan Bupati Pamekasan cacat hukum. Maka, semua produk hukum yang dikeluarkan Kholilurrohman bisa dibilang gugur dengan sendirinya. Tak hanya itu, sebelum menjabat bupati, Kholilurrohman juga menjadi anggota DPRD Jawa Timur.

“Sesuai fakta hukum, ini sekaligus menegaskan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan Kholilurroman berarti ilegal. Begitupun produk legislasi DPRD Jawa Timur yang pembahasannya diikuti Kholilurrohman juga tidak sah,” ujar Sugiarto.

Selain itu, lanjut dia, Kholilurrohman juga patut diduga menggunakan nama palsu ketika menduduki jabatan publik, mulai Ketua PCNU Pamekasan, Ketua MUI Pamekasan, Bupati Pamekasan hingga DPRD Jawa Timur. “Ironis, memimpin jabatan di organisasi keagamaan juga menggunakan nama palsu. Aslinya M. Cholil, kok malah Kholilurrohman,” kritiknya.

Setelah disodorkan bukti-bukti tersebut, Ketua KPU Pamekasan Mohammad Ramli tak berkutik. Dia pun mengakui kalau Kholilurrohman mendaftar atas nama M. Cholil dan tanpa ijazah. "Cuma, sudah ada pengganti ijazah kok. Tapi kami tidak mungkin mengeluarkan karena ini dokumen negara tidak bisa diberikan," kata Ramli.

Sebelumnya, bakal calon bupati yang juga sebagai pejabat saat ini tersebut, pernah melaporkan ke Mapolsek Kota Pamekasan bahwa ijazah MI-nya sempat hilang. Dalam laporan kehilangan itu, yang bersangkutan menjelaskan, ijazah yang hilang itu atas nama Kholilurrahman bukan M. Cholil. Surat ini berkebalikan dengan fakta di lapangan.


0 komentar:

Posting Komentar

Template By Fahmi Setiawan , Di Publish By Eckoo dan Yanzen